MUDANESIA - Warga yang memiliki e-KTP akan diberikan bantuan Rp600.000 oleh pemerintah.
Bantuan itu akan dibagikan oleh pemerintah pada 15 Agustus 2021. Informasi itu dibagikan netizen di media sosial Facebook dengan akun Senja Ber Awan pada 2 Agustus 2021.
Benarkah ada bantuan uang Rp600.000 untuk warga yang memiliki e-KTP tersebut?
Berikut ini narasi selengkapnya:
“Assalamualaikum Cuma mau ngasih Tau saja Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi Per Tgl 15 Agustus 2021 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumah aja. saya juga bersyukur udah dapat. ini sangat nyata bukan hoaks. Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut!! https://rb.gy/gz0vwn.”
Sejumlah akun Facebook juga membagikan informasi yang mirip dengan informasi tersebut namun dengan alamat link yang berbeda.
Baca Juga: Unggah Foto Vania Attabina, Akun IG Venna Melinda Diserbu Warganet
Dari hasil penelusuran Mudanesia.com, tidak ada bantuan pemerintah yang memberikan bantuan sosial hanya berdasarkan kepemilikan e-KTP. Dengan demikian, informasi tersebut adalah hoaks atau berita bohong.