Tanggapi Kasus Ustadz Cabuli 12 Santriwati, Wali Kota Bandung: Hukum Berikan Rasa Keadilan Bagi Korban

- 9 Desember 2021, 20:16 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial
Wali Kota Bandung, Oded M Danial /Humas Kota Bandung

Pelaksana Tugas Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. Terdakwa dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono.

Baca Juga: Bicara Ustadz Cabul Biadab Pemerkosa Santriwati, Kang Emil: Hukum Seberat-beratnya dengan Pasal yang Banyak

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali menambahkan perbuatan asusila oknum guru itu dilakukan di berbagai tempat mulai dari di pesantren hingga di beberapa hotel dan apartemen.

HW diduga melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan dan diduga memberikan sejumlah iming-iming kepada para korban. Iming-imingnya berupa sekolah gratis dan dijanjikan dapat jadi polisi wanita.***

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x