5 Pelaku Tindak Kekerasan Kepada Anak Di Kabupaten Subang Diamankan Polisi

- 29 Mei 2024, 22:00 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak
Ilustrasi kekerasan pada anak /

MUDANESIA - Polisi berhasil amankan 5 (lima) orang pelaku kekerasan terhadap anak dan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat yang terjadi di Depan SDN Sukamaju Jl. MT. Haryono No. 92 RW. 06 Kelurahan Cigadung Kabupaten Subang, terjadi pada jelang dini hari, Minggu sekira pukul. 03.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa Ke- 5 (lima) pelaku yang diamankan adalah, Sdr. MAP (19 th) warga Blok Sukamekar Kelurahan Cigadung, Subang, Kab. Subang, Sdr. BM Alias A (24 th) warga Kelurahan Cigadung, Subang Kab. Subang, Sdr. GDS alias A (21 th) warga Dusun Sukamaju Kab. Subang. Sdr. DWL (28 th) warga Dusun Sukamaju Kab. Subang dan Sdr. ANH (16 th) warga Dusun Sukamaju Kab. Subang.

"Adapun identitas korban berinisial Sdr. M.I (16 Th) Kab Subang masih berstatus sebagai pelajar." katanya

Baca Juga: Korlantas Polri Meluncurkan SIM C 1 Untuk Pengendara Motor Kapasitas 250 Hingga 500 CC

Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K, menyebutkan, peristiwa terjadi sekira hari Sabtu - Minggu tanggal 25 – 26 Mei 2024, Korban bersama beberapa temannya melaksanakan acara liwetan yang berlokasi di Kp. Belendung, Desa Belendung Kecamatan Cibogo Kab. Subang. Pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB, saksi Sdr. SMH (15 th) mendapat telp dari Ibunya dan memintanya untuk segera pulang karena ini sudah jam 03.00 WIB pagi. Karena saksi Sdr. SMH saat itu datang ke tempat tersebut bersama dengan menggunakan kendaraan Roda dua milik Korban (Sonic warna Merah), maka saat itu juga saksi Sdr. SMH mengajak Korban Sdr. M.Iuntuk segera pulang.

“Tidak lama berselang korban bersama saksi Sdr. SMH, Sdr. YMT (14 th), dan Sdr. RH (14 th) beriringan pulang, dengan rangkaian kendaraan Roda dua Sonic Merah, milik korban, dengan posisi Saksi Sdr. SMH sebagai pengemudi dan Korban sebagai penumpang, kemudian dibelakangnya diikuti oleh kendaraan Roda dua Grand Hitam, milik saksi Sdr. RH, dengan posisi saksi Sdr. YMT sebagai pengemudi dan saksi Sdr. RH sebagai penumpang.

Kembali dijelaskan Kabid Humas Polda Jabar, ketika melintas di depan Perum Green Kelapa Kembar / Makam Sentiong Cigadung, kendaraan Roda dua korban dan temannya berpapasan dengan segerombolan kendaraan Roda dua lebih dari 5 kendaraan Roda dua yang berjalan zig zag dan berupaya untuk memepetnya, namun saat itu korban dan temannya berhasil meloloskan diri ke arah SPBU Cigadung, akan tetapi rangkaian kendaraan Roda dua Korban dan temannya yang asalnya beriringan menjadi berjarak cukup jauh (30-50 meter). Ketika kendaraan Roda dua korban melintas di depan SPBU Cigadung, saksi Sdr. SMH melihat ada dua orang tidak di kenal berpakaian hudi hitam dan bermasker keluar dari Gang Sukamaju samping Bengkel Maju Motor, dan melempari Saksi Sdr. SMH dan Sdr. M I dengan benda semacam batu.

Baca Juga: Polri Berencana Menyatukan Nomor SIM Dengan NIK

“Saat itu Korban terjatuh ke belakang dari kendaraan Roda dua yang dikendarai oleh saksi Sdr. SMH, karena takut maka Sdr. SMH melanjutkan perjalannya dengan kecepatan tinggi, meninggalkan Sdr. M.I yang terjatuh, sehingga Sdr. SMH tidak tahu kondisi atau apa yang terjadi selanjutnya terhadap Sdr. M.I Dalam kepanikan Sdr. SMH mencoba masuk ke Jalan atau Gang kecil samping Rumah Makan Padang Tiku Tangjung Mutiara. Karena tidak dapat mengendalikan laju kendaran yang dikemudikannya, akhirnya Sdr. SMH menabrak bagian depan Etalase RM Padang, namun kondisinya tidak apa-apa.”, terang Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah