Cara Mudah Mendaftar Kartu Indonesia Sehat Gratis Dari Pemerintah

- 20 April 2024, 18:00 WIB
Kartu Indonesia Sehat
Kartu Indonesia Sehat /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MUDANESIA - Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN- KIS) merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan, peserta mendapat manfaat kesehatan dan perlindungan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, yang dikontribusikan diberikan kepada pihak yang membayar. Dengan kata lain uang atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Cara Melakukan Pendaftaran JKN-KIS

  1. Unduh dan instal aplikasi "Mobile JKN" dari Google Play Store.
  2. Buka aplikasi Mobile JKN yang sudah didownload.
  3. Klik link Pendaftaran dan pilih Pendaftaran Peserta Baru.
  4. Klik "Setuju" pada formulir persetujuan.
  5. Masukkan NIK KTP dan kode Bab lalu klik 'Cari'.
  6. Setelah data ditampilkan pada sistem, klik tombol 'Berikutnya'.
  7. Ikuti formulir yang ditampilkan dan masukkan data secara lengkap mulai dari alamat, fasilitas kesehatan (Faskes).
  8. Klik 'Berikutnya'.
  9. Masukkan kontak email dan nomor ponsel kamu.
  10. Selanjutnya sistem akan mengirimkan kode konfirmasi ke email kamu.
  11. Buka email, lihat kode nomor verifikasi, lalu masukkan kode verifikasi pada kolom kode aplikasi mobile JKN.
  12. Tersedia kursus BPJS kesehatan dari level 1, 2, dan 3.
  13. Klik 'Selanjutnya'
  14. Calon peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kode virtual account untuk melakukan pembayaran sesuai tingkatan BPJS yang dipilih melalui alamat email.
  15. Jika sudah melakukan semua proses selesai.

Siapa Saja yang Menjadi Peserta JKN-KIS?

  1. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK) adalah program Jaminan Kesehatan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu yang didanai oleh Pemerintah Pusat dan Daerah melalui APBN dan APBD.
  2. Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) terdiri dari:

a. Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah orang yang bekerja dengan menerima gaji atau upah dari pemberi kerja. Ada dua jenis PPU: Penyelenggara Negara dan Non Penyelenggara Negara.
1). PPU Penyelenggara Negara terdiri dari Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat/Daerah, PNS yang dipekerjakan di BUMN/BUMD, TNI/PNS TNI, POLRI/PNS POLRI, DPRD dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
2). PPU Non Penyelenggara Negara terdiri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Swasta

b. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, yang terdiri dari: Notaris/Pengacara/ LSM, Dokter/Bidan Praktek Swasta, Pedangang/ Penyedia Jasa, Petani/Peternak, Nelayan, Supir, Ojek, Montir dan pekerja lain yang mampu membayar iuran.

c. Bukan Pekerja (BP) adalah setiap orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat/Daerah, PPU serta PBPU, yang terdiri dari: BP Penyelenggara Negara dan BP Non Penyelenggara Negara.
1). BP Penyelenggara Negara terdiri dari
Penerima Pensiun (PP) Pejabat Negara,
PP PNS Pusat/Daerah, PP TNI, PP POLRI, Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
2). BP Non Penyelenggara Negara terdiri dari Investor, Pemberi Kerja dan BP lain yang mampu membayar iuran.

Siapa Saja Anggota Keluarga yang Ditanggung Sebagai Peserta JKN-KIS?

Anggota keluarga yang ditanggung sebagai Peserta JKNKIS tergantung pada jenis kepesertaannya sebagai berikut:

  1. Peserta PBI-JK yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, anggota keluarga yang ditanggung adalah yang didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI.
  2. Peserta PBI-JK yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah, anggota keluarga yang ditanggung adalah yang didaftarkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  3. Peserta PPU meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:

a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.

b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

c. Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.

d. Peserta yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dapat mengikut sertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan.

Halaman:

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x