Apa dan Bagaimana Bayar Zakat Fitrah Secara Online Menurut Islam

- 26 Maret 2024, 16:00 WIB
Foto Baznas
Foto Baznas /

MUDANESIA - Bagi setiap muslim berbagai rangkaian ramadhan dan syawal adalah sebuah momentum untuk mensucikan diri. Mensucikan diri termasuk juga harta yang di miliki. Bagi umat muslim menunaikan zakat adalah salah satu dari cara mensucikan diri yang sangat di anjurkan.

Terlebih menunaikan zakat adalah salah satu bagian dari rukun islam, sehingga zakat hukumnya fardhu ain bagi setiap muslim. Zakat itu sendiri ada banyak jenisnya, dan sesuai dengan momentum bulan Ramadhan, maka kita akan sedikit membahas mengenai hal hal yang berkaitan dengan zakat fitrah.

Sebelum membaca lebih jauh, tentu ada sebagian dari kita yang belum memahami apa pengertian dari Zakat itu sendiri. Zakat adalah bagian yang wajib dibayarkan dari harta kaum Muslim. Kata zakat sendiri berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, berkah, baik, tumbuh dan berkembang. Menunaikan zakat hukumnya wajib bagi kaum Muslim tetapi zakat ini ditunaikan bagi kaum Muslim yang mampu. Syarat menunaikan zakat seringkali dipahami harus dibarengi dengan niat serta berjabat tangan dengan amil.

Baca Juga: Baznas Provinsi Jawa Barat Menetapkan Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten/Kota Se Jawa Barat

Sebenarnyanya syarat sah zakat adalah niat yang baik dan benar dari pembayar zakat. Namun, di tengah berbagai kesibukan dan aktivitasnya seringkali sebagian kaum Muslim berhalangan hadir secara langsung ketika membayar zakat untuk berjabat tangan dengan amil. Maka seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, hal tersebut tentu dapat di cari solusinya yaitu dengan menunaikan zakat secara online.

Lalu muncul pertanyaan, zakat online itu sah atau tidak ? Jawabannya, membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.

Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam "Fiqh az-Zakat", bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada penerima zakat bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.

Seorang pemberi zakat pun tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: Kemenag Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x