Apa dan Bagaimana Bayar Zakat Fitrah Secara Online Menurut Islam

- 26 Maret 2024, 16:00 WIB
Foto Baznas
Foto Baznas /

Baca Juga: Menu Takjil Ramadhan Ala Rumah Tangga: Resep Sederhana Yang Mudah Disiapkan

Menurut Ibnu Qayyim, Alquran dan Hadits memang memperinci jenis-jenis harta yang wajib di zakati seperti tanaman dan buah-buahan, hewan ternak, emas dan perak, serta harta perdagangan.

Tapi ulama tidak membicarakan bagaimana teknis mengeluarkan zakatnya. Alquran, sunnah maupun ijtihad ulama hanya menjelaskan berapa besar nishab barang yang wajib di zakati, haul barang tersebut dan berapa besar zakatnya.

Sehingga pada umumnya terkait dengan hal yang bersifat teknis sangat tergantung pada kebiasaan masyarakat.

Di samping itu, sekarang ini kita menyalurkan zakat secara online akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis. Konfirmasi inilah sebagai pengganti dari bentuk pernyataan zakat.

Kalau kita ingin menunaikan zakat fitrah secara online tentunya harus melalui pihak ketiga yakni amil zakat. Sebab tidak mungkin kita memberikan zakat kepada penerima zakat secara langsung melalui online. Di sini zakat fitrah yang di bayar secara online dapat kita bedakan menjadi dua jenis, yakni :

1. Zakat di bayarkan Melalui Transfer Bank Kepada Lembaga Amil Zakat.

Untuk selanjutnya lembaga pengumpul zakat menyalurkannya kepada mustahik yang berhak menerima.

2. Zakat di bayarkan oleh Muzakki Kepada Amil Melalui Dompet Digital atau E-money

Nah, terkait hal ini sebenarnya banyak pro dan kontra dalam hal pembayaran zakat fitrah melalui dompet online atau uang digital terkait kemungkinan atau potensi adanya unsur riba. Namun banyak ulama yang tetap memperbolehkan (mubah) selagi aplikasi dompet online tersebut tidak berunsur riba.

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: Kemenag Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x