Prosedur dan Tata Cara Proses Adopsi Anak Sesuai Aturan Hukum Negara, Simak Penjelasannya!

16 April 2024, 23:45 WIB
Begini prosedur dan syarat adopsi anak di Kota Tangerang. /Pemkot Tangerang

MUDANESIA - Di Indonesia, mengangkat atau mengadopsi seorang anak adalah sesuatu hal yang sangat prosedural sekali. Peraturan terkait berbagai tahapan mengenai proses adopsi anak diatur dengan ketat lewat Undang Undang.

Hal tersebut di maksudkan untuk memastikan dan menjamin bahwa anak yang diadopsi mendapatkan tempat atau lingkungan yang benar benar layak, aman, nyaman dan dapat menyokong pertumbuhan serta perkembangan sang anak.

Di Pasal 1, Peraturan Pemerintah RI atau PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Menyebutkan bahwa pengangkatan anak disebut sebagai perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan pembesaran anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak. Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Halal Bihalal Tradisi Asli Indonesia Yang Penuh Makna

Selain itu, dalam PP Nomor 54 Tahun 2007 tersebut, di Pasal 4 pun secara tegas dinyatakan bahwa pengangkatan anak itu tidak boleh memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Itulah sebabnya, orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya soal asal usul dan orang tua kandungnya. Hal ini dapat dilakukan dengan memperhatikan kesiapan mental dan kemampuan berpikir anak.

Kemudian hal tersebut di perkuat lagi oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Pasal 39 ayat 1 UU tersebut yang menyatakan bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak.hal tersebut harus dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat serta ketentuan peraturan perundangan undangan.

Nah, masih dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2014, di Pasal 1 angka 9 menyebutkan bahwa anak angkat merupakan anak yang haknya dialihkan ke orang tua angkat berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Baca Juga: Warga Net Heboh! Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Diduga Mengadopsi Anak

Pengalihan hak tersebut berasal dari orang tua kandung anak, wali sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak yang bersangkutan.

Namun, dalam ayat 2 undang undang tersebut juga menerangkan bahwa proses dari adopsi anak itu tidak dapat memutuskan hubungan darah antara anak angkat dengan orang tua kandungnya.

Kemudian, berikut adalah beberapa persyaratan mengenai aturan proses adopsi atau pengangkatan anak yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Syarat anak yang akan diangkat :

  • ‌Belum berusia 18 tahun
  • ‌Status anak dalam kondisi terlantar atau ditelantarkan
  • ‌Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
  • ‌Memerlukan perlindungan khusus.

Kriteria anak yang dapat di adopsi jika belum berusia 18 tahun yaitu :

  • ‌Anak belum berusia 6 tahun adalah prioritas utama
  • ‌Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan kuat dan mendesak
  • ‌Anak berusia 12 tahun sampai dengan dibawah 18 tahun atau sepanjang anak tersebut memerlukan perlindungan khusus.

Adapun persyaratan bagi orang tua yang hendak mengangkat anak adalah sebagai berikut :

  • ‌Sehat jasmani dan rohani
  • ‌Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun
  • ‌Memiliki agama yang sama dengan agama calon anak angkat
  • ‌Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
  • ‌Berstatus menikah minimal 5 tahun
  • ‌Bukan pasangan sejenis
  • ‌Belum atau tidak memiliki anak atau hanya memiliki 1 orang anak
  • ‌Memiliki kemampuan ekonomi dan sosial
  • ‌Mendapatkan persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
  • ‌Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kebaikan, kesejahteraan dan perlindungan anak
  • ‌Terdapat laporan sosial dari pekerja sosial setempat
  • ‌Telah mengasuh calon anak angkatnya minimal enam bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
  • ‌Mendapatkan izin dari Kementerian Sosial bdan/atau Dinas Sosial Setempat.

Baca Juga: Paramotor Kasatlantas-Kapolsek Kuansing Jatuh Saat Patroli Udara

Bagi orang tua tunggal yang hendak mengangkat anak. hal tersebut hanya bisa dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) saja setelah mendapat izin Menteri Sosial atau Kepala Dinas Sosial di Provinsi tempat di mana pemohon berasal.

Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak mengangkat anak yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) begitu pula sebaliknya. maka, harus mendapatkan persyaratan sebagai berikut :

  • ‌Mendapatkan izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui Kedutaan Besar atau Konsulat negara pemohon yang ada di Indonesia
  • ‌Memperoleh izin tertulis dari Menteri Sosial
  • ‌Mendapatkan referensi dari lembaga pengasuhan anak.

Berikut tata cara proses administrasi adopsi atau pengangkatan anak.
Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2007.

1. Bagi anda yang merupakan calon orangtua angkat dapat mengajukan surat permohonan ke Dinas Sosial Provinsi setempat jika anda ataupun calon anak yang anda akan adopsi berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Namun jika anda ataupun anak yang akan anda adopsi adalah Warga Negara Asia (WNA) maka surat permohonan dapat anda layangkan ke Kementerian Sosial.

Baca Juga: Jaga Kestabilan Rupiah, Bank Indonesia Lakukan Sejumlah Langkah Usai Libur Lebaran

2. Apabila surat permohonan pengangkatan anak atau adopsi anda ini di terima oleh Dinas Sosial Provinsi atau Kementran Sosial, selanjutnya akan ada Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak atau Tippa. Tim Tippa untuk tingkat daerah biasanya akan di pimpin oleh Kepala Dinas atau Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial.

Sedangkan untuk tingkat Kementerian, biasa tim Tippa akan di pimpin oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota tim yang berasal dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, dan juga Kepolisian.

3. Kemudian Tim Tippa akan mengirimkan Tim Pekerja Sosial untuk mengunjungi rumah anda sebagai calon orangtua anak yang akan anda adopsi. Tim Pekerja Sosial inilah yang akan menganalisa dan menilai secara langsung dalam kata lain menguji kelayakan anda sebagai calan orang tua angkat. Berbagai hal terkait kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi, bahkan tingkat religius anda sekaligus melihat segala aspek kelayakan untuk mendapat anda untuk mendapatkan hak asuh. Itu semua untuk memastikan agar anak tersebut berada di tangan yang tepat.

Ke depannya, tim ini akan terus memonitor anda sebagai calon orangtua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan. Semua hasil kunjungan mereka akan disampaikan ke tim Tippa.

Baca Juga: Akibat Dianiaya OTK, Bripda OB Ditemukan Meninggal

4. Tim Pekerja Sosial ini juga akan memeriksaKelengkapan administratif anda sebagai calon orangtua angkat antara lain:

  • ‌Bukti pernikahan yang sah, yaitu Surat Nikah
  • ‌Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit.
  • ‌Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • ‌Surat keterangan penghasilan, sehingga layak mengangkat anak.

5. Setelah semua persyaratan terpenuhi maka akan dikeluarkan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak. Maka, anda sebagai orangtua angkat mendapatkan hak asuh sementara selama 6 bulan. Jika dalam 6 bulan tersebut semua berjalan dengan baik. Maka pengadilan akan menetapkan hak asuh bagi anda secara permanen.

Bila melihat semua tahapan tahapan yang begitu ketat, hal tersebut semata mata dilakukan untuk kebaikan semua pihak terlebih bagi sang anak. Jika anda masih kurang jelas terkait prosedur terkait proses adopsi atau mengangkat anak ini, anda bisa mendatangi Dinas Sosial Setempat di tempat anda tinggal untuk mendapatkan penjelasan secara detail sekaligus berkonsultasi agar mendapatkan informasi yang lebih jelas.***

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: Mudanesia

Tags

Terkini

Terpopuler