Prosedur dan Tata Cara Proses Adopsi Anak Sesuai Aturan Hukum Negara, Simak Penjelasannya!

- 16 April 2024, 23:45 WIB
Begini prosedur dan syarat adopsi anak di Kota Tangerang.
Begini prosedur dan syarat adopsi anak di Kota Tangerang. /Pemkot Tangerang

MUDANESIA - Di Indonesia, mengangkat atau mengadopsi seorang anak adalah sesuatu hal yang sangat prosedural sekali. Peraturan terkait berbagai tahapan mengenai proses adopsi anak diatur dengan ketat lewat Undang Undang.

Hal tersebut di maksudkan untuk memastikan dan menjamin bahwa anak yang diadopsi mendapatkan tempat atau lingkungan yang benar benar layak, aman, nyaman dan dapat menyokong pertumbuhan serta perkembangan sang anak.

Di Pasal 1, Peraturan Pemerintah RI atau PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Menyebutkan bahwa pengangkatan anak disebut sebagai perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan pembesaran anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak. Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Halal Bihalal Tradisi Asli Indonesia Yang Penuh Makna

Selain itu, dalam PP Nomor 54 Tahun 2007 tersebut, di Pasal 4 pun secara tegas dinyatakan bahwa pengangkatan anak itu tidak boleh memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Itulah sebabnya, orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya soal asal usul dan orang tua kandungnya. Hal ini dapat dilakukan dengan memperhatikan kesiapan mental dan kemampuan berpikir anak.

Kemudian hal tersebut di perkuat lagi oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Pasal 39 ayat 1 UU tersebut yang menyatakan bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak.hal tersebut harus dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat serta ketentuan peraturan perundangan undangan.

Nah, masih dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2014, di Pasal 1 angka 9 menyebutkan bahwa anak angkat merupakan anak yang haknya dialihkan ke orang tua angkat berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Baca Juga: Warga Net Heboh! Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Diduga Mengadopsi Anak

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: Mudanesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x