Prosedur dan Tata Cara Proses Adopsi Anak Sesuai Aturan Hukum Negara, Simak Penjelasannya!

- 16 April 2024, 23:45 WIB
Begini prosedur dan syarat adopsi anak di Kota Tangerang.
Begini prosedur dan syarat adopsi anak di Kota Tangerang. /Pemkot Tangerang

Pengalihan hak tersebut berasal dari orang tua kandung anak, wali sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak yang bersangkutan.

Namun, dalam ayat 2 undang undang tersebut juga menerangkan bahwa proses dari adopsi anak itu tidak dapat memutuskan hubungan darah antara anak angkat dengan orang tua kandungnya.

Kemudian, berikut adalah beberapa persyaratan mengenai aturan proses adopsi atau pengangkatan anak yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Syarat anak yang akan diangkat :

  • ‌Belum berusia 18 tahun
  • ‌Status anak dalam kondisi terlantar atau ditelantarkan
  • ‌Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
  • ‌Memerlukan perlindungan khusus.

Kriteria anak yang dapat di adopsi jika belum berusia 18 tahun yaitu :

  • ‌Anak belum berusia 6 tahun adalah prioritas utama
  • ‌Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan kuat dan mendesak
  • ‌Anak berusia 12 tahun sampai dengan dibawah 18 tahun atau sepanjang anak tersebut memerlukan perlindungan khusus.

Adapun persyaratan bagi orang tua yang hendak mengangkat anak adalah sebagai berikut :

  • ‌Sehat jasmani dan rohani
  • ‌Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun
  • ‌Memiliki agama yang sama dengan agama calon anak angkat
  • ‌Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
  • ‌Berstatus menikah minimal 5 tahun
  • ‌Bukan pasangan sejenis
  • ‌Belum atau tidak memiliki anak atau hanya memiliki 1 orang anak
  • ‌Memiliki kemampuan ekonomi dan sosial
  • ‌Mendapatkan persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
  • ‌Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kebaikan, kesejahteraan dan perlindungan anak
  • ‌Terdapat laporan sosial dari pekerja sosial setempat
  • ‌Telah mengasuh calon anak angkatnya minimal enam bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
  • ‌Mendapatkan izin dari Kementerian Sosial bdan/atau Dinas Sosial Setempat.

Baca Juga: Paramotor Kasatlantas-Kapolsek Kuansing Jatuh Saat Patroli Udara

Bagi orang tua tunggal yang hendak mengangkat anak. hal tersebut hanya bisa dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) saja setelah mendapat izin Menteri Sosial atau Kepala Dinas Sosial di Provinsi tempat di mana pemohon berasal.

Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak mengangkat anak yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) begitu pula sebaliknya. maka, harus mendapatkan persyaratan sebagai berikut :

  • ‌Mendapatkan izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui Kedutaan Besar atau Konsulat negara pemohon yang ada di Indonesia
  • ‌Memperoleh izin tertulis dari Menteri Sosial
  • ‌Mendapatkan referensi dari lembaga pengasuhan anak.

Berikut tata cara proses administrasi adopsi atau pengangkatan anak.
Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2007.

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: Mudanesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah