Prosedur dan Tata Cara Proses Adopsi Anak Sesuai Aturan Hukum Negara, Simak Penjelasannya!

- 16 April 2024, 23:45 WIB
Begini prosedur dan syarat adopsi anak di Kota Tangerang.
Begini prosedur dan syarat adopsi anak di Kota Tangerang. /Pemkot Tangerang

1. Bagi anda yang merupakan calon orangtua angkat dapat mengajukan surat permohonan ke Dinas Sosial Provinsi setempat jika anda ataupun calon anak yang anda akan adopsi berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Namun jika anda ataupun anak yang akan anda adopsi adalah Warga Negara Asia (WNA) maka surat permohonan dapat anda layangkan ke Kementerian Sosial.

Baca Juga: Jaga Kestabilan Rupiah, Bank Indonesia Lakukan Sejumlah Langkah Usai Libur Lebaran

2. Apabila surat permohonan pengangkatan anak atau adopsi anda ini di terima oleh Dinas Sosial Provinsi atau Kementran Sosial, selanjutnya akan ada Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak atau Tippa. Tim Tippa untuk tingkat daerah biasanya akan di pimpin oleh Kepala Dinas atau Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial.

Sedangkan untuk tingkat Kementerian, biasa tim Tippa akan di pimpin oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota tim yang berasal dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, dan juga Kepolisian.

3. Kemudian Tim Tippa akan mengirimkan Tim Pekerja Sosial untuk mengunjungi rumah anda sebagai calon orangtua anak yang akan anda adopsi. Tim Pekerja Sosial inilah yang akan menganalisa dan menilai secara langsung dalam kata lain menguji kelayakan anda sebagai calan orang tua angkat. Berbagai hal terkait kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi, bahkan tingkat religius anda sekaligus melihat segala aspek kelayakan untuk mendapat anda untuk mendapatkan hak asuh. Itu semua untuk memastikan agar anak tersebut berada di tangan yang tepat.

Ke depannya, tim ini akan terus memonitor anda sebagai calon orangtua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan. Semua hasil kunjungan mereka akan disampaikan ke tim Tippa.

Baca Juga: Akibat Dianiaya OTK, Bripda OB Ditemukan Meninggal

4. Tim Pekerja Sosial ini juga akan memeriksaKelengkapan administratif anda sebagai calon orangtua angkat antara lain:

  • ‌Bukti pernikahan yang sah, yaitu Surat Nikah
  • ‌Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit.
  • ‌Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • ‌Surat keterangan penghasilan, sehingga layak mengangkat anak.

5. Setelah semua persyaratan terpenuhi maka akan dikeluarkan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak. Maka, anda sebagai orangtua angkat mendapatkan hak asuh sementara selama 6 bulan. Jika dalam 6 bulan tersebut semua berjalan dengan baik. Maka pengadilan akan menetapkan hak asuh bagi anda secara permanen.

Bila melihat semua tahapan tahapan yang begitu ketat, hal tersebut semata mata dilakukan untuk kebaikan semua pihak terlebih bagi sang anak. Jika anda masih kurang jelas terkait prosedur terkait proses adopsi atau mengangkat anak ini, anda bisa mendatangi Dinas Sosial Setempat di tempat anda tinggal untuk mendapatkan penjelasan secara detail sekaligus berkonsultasi agar mendapatkan informasi yang lebih jelas.***

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: Mudanesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah