2.086 Hektare Lahan di IKN Siap Dituntaskan Permasalahannya oleh AHY

- 22 April 2024, 22:10 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY di Kantor Kementerian ATR/BPN, di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin )(22/04/24)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY di Kantor Kementerian ATR/BPN, di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin )(22/04/24) /Antara/

MUDANESIA - Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Direktur Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan pihaknya siap menyelesaikan permasalahan lahan seluas 2.086 hektar di Ibu Kota Negara (IKN) Republik Indonesia.

Menurut AHY, meski persoalan IKN tidak termasuk dalam lingkup kementerian yang dipimpinnya, namun pihaknya siap menyelesaikan permasalahan tersebut dengan menerbitkan sertifikat di daerah tersebut.

"Karena sebetulnya kita tinggal menunggu proses penyelesaian. Ada sejumlah masyarakat, sekelompok masyarakat yang masih menduduki dan ini ada proses penggantian rugi, dan ini bukan lagi menjadi domain dari Kementerian ATR/BPN, kami yang jelas siap menerbitkan sertifikat jika semuanya sudah clean and clear," ujar AHY, usai kunjungan ke Kantor Kementerian ATR/BPN, di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin.

Menurut AHY, salah satu upaya pihaknya untuk menyelesaikan persoalan tersebut adalah dengan terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti otoritas IKN dan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Maves).

"Kami akan segera terbitkan sertifikat yang bisa digunakan secara utuh dalam rangka melanjutkan pembangunan yang ada di wilayah IKN. Kawasan inti pusat pemerintahan yang ada disana," kata dia.

Sebagai informasi pembayaran ganti rugi tanah di wilayah IKN yang termasuk dalam proyek strategis nasional dilaksanakan oleh Lembaga Pengelola Aset Nasional (LMSN).

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan lahan milik di IKN seluas 2.086 hektare masih terkendala karena belum selesainya proses ganti rugi.

Faktor-faktor ini mencakup proses kompensasi dan pengelolaan dampak sosial. Lebih lanjut, AHY menekankan pentingnya pengaturan kompensasi secara adil dan sesuai peraturan agar hak-hak masyarakat terjamin.

Ia juga mencatat perlunya mengatasi dampak sosial pembangunan IKN secara komprehensif terhadap masyarakat yang terkena dampak.***

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x