Layanan SIM Keliling Polres Cimahi 9 Juni 2021, Berikut Jadwal, Ketentuan, dan Biaya Perpanjangan

9 Juni 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. /Instagram/

MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polres Cimahi, hari Rabu, 9 Juni 2021.

Layanan SIM keliling Polres Cimahi akan berada di Cimahi Mall, Kota Cimahi.

Pendaftaran untuk perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polres Cimahi, pukul 8.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung 9 Juni 2021, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp80 ribu.

Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.

Berikut ketentuan perpanjang SIM:

Baca Juga: Pemeran Zahra Diganti Hanna Kirana, Judul Sinetron Berubah Jadi Istri Impian, Kapan Tayang Lagi?

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli ataupun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh indonesia.

Baca Juga: Meski Batal Berangkat Dana Ibadah Haji Dipastikan Aman, Anggito: Saldo per Mei 2021 Rp150 Triliun

4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 s/ d proses penerbitan SIM berakhir.

Baca Juga: Terus Berlanjut, Polisi Terus Dalami Laporan Rizky Febian Dugaan Penggelapan oleh Teddy Pardiyana

7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08. 00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa handsanitizer.

9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib di lampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Sofia Khansa

Sumber: Satlantas Polres Cimahi

Tags

Terkini

Terpopuler