Jadwal SIM Keliling Samsat Online KOTA BEKASI Hari Ini, Senin 25 Januari 2022

25 Januari 2022, 08:16 WIB
Jadwal SIM Keliling Sukabumi Hari ini, Jumat 19 November 2021 /

MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polres Metro Bekasi, hari Senin 25 Januari 2022. 

Bagi anda warga Kota Bekasi dan sekitarnya, yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling di kawasan Polres Metro Bekasi hari ini tetap beroperasi secara terbatas.

Gerai layanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi hari ini ada di Mega Bekasi Hypermall, Kota Bekasi.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah PONTIANAK Hari Selasa 25 Januari 2022

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp 80 ribu.

Registrasi perpanjangan SIM dicoba dari jam 8.00 hingga 10.00.

Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah BIMA Hari Selasa 25 Januari 2022

Berikut ketentuan perpanjang SIM:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli ataupun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah BATAM Hari Selasa 25 Januari 2022

4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 s/ d proses penerbitan SIM berakhir.

Baca Juga: KODE REDEEM FF Hadiah Garena Free Fire 25 Januari 2022

7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08. 00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa handsanitizer.

9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib di lampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: NTMC Polri

Tags

Terkini

Terpopuler