Didakwa Beri Suap Rp1,9 M, Penasihat Hukum Minta Ade Yasin Dihadirkan di PN Bandung

14 Juli 2022, 13:09 WIB
Didakwa Beri Suap Rp1,9 M, Penasihat Hukum Minta Ade Yasin Dihadirkan di PN Bandung /MUDANESIA/ Raden Bagja/

MUDANESIA - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menghadiri persidangan perdananya secara virtual.

Ade didakwa telah memberikan uang suap sebesar Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.

Keempat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menerima suap juga telah dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Bocah Perempuan 6 Tahun Ditemukan Tewas di Saluran Air, Diduga Korban Pembunuhan

Keempatnya juga menjalani sidang di hari yang sama dengan jaksa KPK Budiman Abdul Karib yang sama di perkara Ade Yasin.

“Pemberian suap itu, diberikan secara bertahap dalam kurun waktu bulan Oktober 2021 hingga tahun 2022. Adapun uang suap yang diberikan itu mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta,” kata jaksa KPK.

Jaksa menyebutkan Ade menyiapkan uang suap itu bersama dengan anak buahnya antara lain Ihsan Ayatullah (pejabat BPKAD), Maulana Adam (Sekdis PUPR), dan Rizki Taufik Hidayat (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR).

Baca Juga: Aturan Booster Jadi Syarat Perjalanan, Khawatir Bikin Sektor Pariwisata Kembali Lesu

Perbuatan Ade diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Sementara itu, penasihat hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu mengkritik langkah KPK yang menyebut penangkapan kliennya sebagai operasi tangkap tangan (OTT).

“Ternyata beliau bukan hanya dipanggil beliau diduga tangkap tangan. Pada saat itu dipanggil oleh KPK atau diminta kehadirannya untuk memberikan keterangan,” katanya.

Baca Juga: Gara-gara PMK, KPSBU Lembang Kehilangan 415 Sapi Dipotong Paksa dan Mati Bangkar

Roynal juga menceritakan tahapan-tahapan pemanggilan saksi yang berlangsung sudah lama. Akan tetapi, jaksa di dalam dakwaan yang dibacakan tadi, ternyata mengkait-kaitkan hal di masa lalu, yang akan ditanggapi dalam eksepsi.

Hal lain yang disoroti terkait kehadiran Ade Yasin di persidangan secara virtual. Roynal meminta Ade dihadirkan, karena itu hak asasi Ade sebagai terdakwa. 

“Ini ketidakadilan bagi klien kami. Saksi saja bisa dihadirkan fisiknya, kenapa terdakwa tidak? Karena kami ingin memperkuat kondisi psikologis terdakwa dengan memperhatikan gestur dari para saksi sehingga mampu membongkar kasus ini hingga ke akarnya,” ujarnya.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler