Apresiasi Kerja KPK Tangkap Edhy Prabowo, Febri Diansyah Sindir Penanganan Kasus Harun Masiku

- 27 November 2020, 08:58 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. /ANTARA FOTO/

MUDANESIA - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febry Diansyah melontarkan komentar terkait serangkaian kasus yang belum kelar ditangani KPK.

Hal itu sekaligus sebagai pengingat kepada KPK, yang saat ini telah berhasil menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan kawan-kawan atas kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Febri Diansyah mempertanyakan sejumlah kasus yang belum selesai ditangani KPK, salah satunya ialah kasus terkait kader PDI Perjuangan Harun Masiku.

Baca Juga: Partai Gerindra Pasrah, Serahkan Keputusan Pengganti Edhy Prabowo kepada Presiden Jokowi

Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK, menurut Febri Diansyah, memberikan harapan. Namun, hal itu juga menimbulkan pertanyaan.

"Kerja KPK kemarin memunculkan harapan sekaligus pertanyaan tentang Harun Masiku. Saya kira hal ini wajar, apapun tone pertanyaan tersebut," kata Febri Diansyah, dikutip Mudanesia dari akun Twitter miliknya @febridiansyah, Jumat 27 November 2020.

"Tinggal KPK buktikan serius mencari. Bukan asal-asalan. Dan Saya kira, mungkin sudah saatnya tim yang berhasil menangkap Nurhadi dan kawan-kawan, dan operasi tangkap tangan (OTT) KKP dilibatkan," sambungnya.

Baca Juga: Gantikan Edhy Prabowo, Hari Ini Luhut Binsar Pandjaitan Gelar Rapat dengan Pejabat KKP

Febri Diansyah kemudian menceritakan apa yang terjadi saat penyidik tengah mengembangkan kasus Harun Masiku.

Penanganan kasus Harun Masiku, terang Febri Diansyah, diwarnai polemik dengan penggantian tim penyidik yang melakukan OTT.

"Dulu sempat ada polemik penggantian tim penyidik yang OTT Harun Masiku. Bahkan salah satu penyidik KPK, Kompol Rossa yang turun ke lapangan sempat dikembalikan ke Polri. Sayangnya Dewan Pengawas tidak bisa bertindak untuk evaluasi proses pengembalian saat itu," tutur dia.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Reva Nabila Putri, Pelajar SMPN 4 Kota Cimahi yang Raih Juara Tari di Prancis

Seperti diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di KKP, yakni berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Ketujuh tersangka tersebut yakni EP, SAF, APM, SWD, AF, AM, sebagai penerima. Kemudian SJT sebagai pemberi.

Meski begitu, dua tersangka yakni APM dan AM belum dilakukan penahanan. KPK mengimbau keduanya segera menyerahkan diri ke KPK.

Baca Juga: Termasuk Balita, 8 Warga Digigit Anjing Rabies di Kabupaten Bandung Barat

Lembaga anti rasuah itu juga menyampaikan kronologi penangkapan para tersangka. KPK menerima informasi adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh penyelenggara negara.

Pada 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Penyelenggara Negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.

Selanjutnya pada Selasa 24 November 2020, tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok (Jawa Barat) dan Bekasi (Jawa Barat) untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud.

Baca Juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Ini Kebijakan Baru Soal Ekspor Lobster

Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, serta berbagai barang mewah seperti Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV.***

Editor: Setiono

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x