Tinggal Sehari, Penyelenggara Pilkada 2020 Benahi TPS yang Berpotensi Terjadi Pelanggaran

- 8 Desember 2020, 06:00 WIB
Provinsi rawan dalam pilkada serentak.
Provinsi rawan dalam pilkada serentak. /

MUDANESIA - Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar serentak pada Rabu, 9 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membagikan hasil pemetaan TPS yang rawan dengan potensi pelanggaran tindak pidana, pada keterangan persnya di Media Center Bawaslu Jakarta, Senin 7 Desember 2020.

Pemetaan itu didasarkan pada sembilan kategori antara lain letak geografis, akses penyandang disabilitas, protokol kesehatan, jumlah pemilih, ketersediaan internet, dan jaringan listrik.

Dalam waktu yang singkat, penyelenggara pemilu harus mampu memperbaikinya. Hal itu untuk menghindari terjadinya potensi pelanggaran tindak pidana pemilihan atau administrasi.

Baca Juga: Sandiaga Uno dan Istri Positif Covid-19, Keduanya Tanpa Gejala

Ratna Dewi Pettalolo menegaskan bahwa dari kesembilan hasil pemetaan TPS yang rawan tersebut, berpotensi adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan atau pelanggaran administrasi apabila tidak dibenahi oleh jajaran KPU.

“Ini bisa terjadi, semisal ada TPS yang sulit terjangkau atau TPS yang tidak dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Hal itu dapat menghilangkan hak pilih masyarakat serta berpotensi adanya dugaan tindak pidana pemilihan dengan sengaja karena menghilangkan hak pilih masyarakat," kata Dewi, seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada artikel dengan judul:"Jelang Pilkada 2020 Saat Pandemi, Bawaslu Soroti Ribuan TPS Rawan dan Berpotensi Muncul Pelanggaran."

Berikut sejumlah hasil pemetaan yang disampaikan Bawaslu. Berdasarkan kategori hasil pemetaan menemukan adanya TPS yang sulit dijangkau baik diukur secara letak geografis, cuaca dan tingkat keamanan TPS yang mencapai 5.744 jumlah TPS.

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Eps. 68 Tayang 7 Desember 2020, Akankah Hati Andin Luluh pada Al lagi?

Selain itu, lokasi TPS yang tidak mampu diakses bagi penyandang disabilitas mencapai 2.442 TPS, penempatan TPS yang tidak sesuai standar protokol kesehatan pun mencapai 1.420 lokasi TPS.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x