MUDANESIA - Kabar adanya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pasti sangat ditunggu-tunggu.
Tes seleksi CPNS ini dikabarkan akan dibuka pada bulan Maret 2021.
Apalagi, profesi PNS adalah salah satu profesi yang memiliki pendapatan yang terbilang stabil.
Baca Juga: Dikenal Hidup Sendiri, Aktris Bollywood Arya Banerjee Ditemukan Tewas, Polisi Beberkan Penyebabnya
Selain itu terdapat juga berbagai tunjangan dan fasilitas yang mumpuni. Sehingga, bila dijumlahkan, gaji PNS terbilang menggiurkan.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul: "Seleksi CPNS 2021 Dibuka Bulan Maret, Simak Besaran Gaji yang Diterima jika Anda Lulus Jadi PNS," berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja.
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Baca Juga: Ada David Duchovny 'X Files' di Film Evolution yang Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini
- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800