Fadil Imran menegaskan bahwa keselamatan masyarakat adalah hal yang harus diutamakan, dan salah satu ancaman yang dihadapi masyarakat saat ini adalah pandemi Corona.
"Keselamatan masyarakat menjadi hukum yang tertinggi, sudah ada UU kekarantinaan, kesehatan, wabah penyakit menular, ada Perda, Pergub, Instruksi Gubernur, itu akan kita laksanakan dalam bentuk operasi kemanusiaan," tuturnya.
Baca Juga: Minim Unggahan Foto, Persiapan Pernikahan Adipati Dolken-Canti Tachril Terkesan Diam-diam
Fadil Imran pun memberi contoh klaster yang muncul di Tebet dan Petamburan, yang terbukti sangat membahayakan keselamatan masyarakat.
"Akan kita laksanakan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) sehingga kerumunan bisa dikendalikan," ucapnya.
"Kluster Petamburan dan Tebet sudah membuktikan bahwa kerumunan sangat berbahaya," kata Fadil Imran menambahkan.
Baca Juga: Dusun Bambu Hadirkan Budaya Sunda Desa Wisata Kampung Naga dan Ciptagelar, hingga Flora Sultan
Tidak diterbitkan izin unjuk rasa 1812, karena aturan protokol kesehatan Covid-19 yang melarang adanya kerumunan di tengah masyarakat.
Meski demikian, jika sampai terjadi kerumunan, pihak kepolisian akan secara persuasif membubarkan massa demi mencegah munculnya klaster baru penyebaran Covid-19.
"Kita sampaikan, kalau ada kerumunan massa, kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan yang akan kita lakukan," tuturnya.