Sah, Penangkapan dan Penahanan Rizieq Shihab, Hakim Akhmad Sayuti Tolak Gugatan Praperadilan

- 12 Januari 2021, 18:07 WIB
Habib Rizieq Shihab, Dirut RS UMMI Andi Tata, dan menantu HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus swab tes.
Habib Rizieq Shihab, Dirut RS UMMI Andi Tata, dan menantu HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus swab tes. /DOK. Humas Polri

Sidang pertama kali digelar pada Senin, 4 Januari 2021 dengan agenda membacakan permohonan dari pemohon.

Rizieq Shihab diterapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020.

Baca Juga: Hoaks, Cara Mendapatkan Bantuan Sosial BLT UMKM Rp2,4 Juta Daftar di Facebook

Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu, 13 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah