Sidang pertama kali digelar pada Senin, 4 Januari 2021 dengan agenda membacakan permohonan dari pemohon.
Rizieq Shihab diterapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020.
Baca Juga: Hoaks, Cara Mendapatkan Bantuan Sosial BLT UMKM Rp2,4 Juta Daftar di Facebook
Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu, 13 Desember 2020.***