MUDANESIA - Persoalan Habib Rizieq Shihab melakukan tes swab di RS Ummi, Kota Bogor dan memutuskan meninggalkan rumah sakit sebelum diizinkan, berbuntut panjang.
Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Dirut RS Ummi, dr. Andi Tatat ke Polres Bogor karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.
Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab termasuk kasus di RS Ummi.
Baca Juga: Segera Butuh Bantuan, Ayah Penyanyi Andien di ICU, Perlu Donor Darah yang Pernah Terjangkit COVID-19
Untuk ketiga kalinya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menjadi tersangka kasus penghasutan dan kerumunan di Megamendung, penetapan tersangka yang ketiga Rizieq atas tuduhan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi, Bogor.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi dr. Andi Tatat, dan menantu Rizieq yakni Hanif Alatas.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Januari 2021.
Baca Juga: Cantiknya Yaongyi, Penulis Webtoon Drakor True Beauty, Tidak Bikin Lolos dari Komentar Jahat Netizen
Kasus ini bermula saat Rizieq menjalani tes swab di RS Ummi yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam.