Sah, Penangkapan dan Penahanan Rizieq Shihab, Hakim Akhmad Sayuti Tolak Gugatan Praperadilan

- 12 Januari 2021, 18:07 WIB
Habib Rizieq Shihab, Dirut RS UMMI Andi Tata, dan menantu HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus swab tes.
Habib Rizieq Shihab, Dirut RS UMMI Andi Tata, dan menantu HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus swab tes. /DOK. Humas Polri

MUDANESIA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sayuti menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab.

Dalam sidang praperadilan Rizieq Shihab, hakim Akhmad Sayuti menyatakan penetapan tersangka dan penahanan sesuai prosedur.

Dengan penolakan gugatan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap Rizieq terus berlanjut.

Baca Juga: CPNS 2021 Segera Dibuka, Simak Tunjangan Kinerja di Tiap Instansi, Bisa Dapat Gaji Belasan Juta

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," kata Hakim Akhmad Sayuti, pada Selasa, 12 Januari 2021.

Saat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak pemohon dan termohon turut hadir.

Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Diperkirakan April 2021, Cek Dokumen yang Harus Disiapkan dan Alur Pendaftarannya

Praperadilan diajukan kuasa hukum Rizieq agar status tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait kasus kerumunan Petamburan dibatalkan.

Sidang pertama kali digelar pada Senin, 4 Januari 2021 dengan agenda membacakan permohonan dari pemohon.

Rizieq Shihab diterapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020.

Baca Juga: Hoaks, Cara Mendapatkan Bantuan Sosial BLT UMKM Rp2,4 Juta Daftar di Facebook

Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu, 13 Desember 2020.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah