Lanjutan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Jawaban Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Mohon HRS Hadir

- 5 Januari 2021, 11:33 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian/

MUDANESIA - Gugatan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dimulai Senin 4 Januari 2021.

Rizieq dijadikan tersangka dengan tuduhan melakukan penghasutan dan menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta sesaat setelah kepulangannya dari Arab Saudi.

Sidang praperadilan akan dipimpin oleh seorang hakim tunggal. Hakim tunggal ini berwenang untuk memeriksa dan memutuskan isi dari gugatan. Sidang praperadilan harus diputus selambat-lambatnya dalam kurun waktu 7 hari.

Baca Juga: Teddy ke Pengadilan Agama Bandung, Soal Warisan Lina Jubaedah, Sule: Nggak Ada Urusan Sama Saya!

Sidang perdana beragendakan mendengar permohonan gugatan praperadilan dari tim Kuasa Hukum Habib Rizieq terkait penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di jalan Petamburan.

Sedangkan untuk hari ini, diagendakan pembacaan jawaban dari Polda Metro Jaya atas gugatan praperadilan Habib Rizieq.

Dijadwalkan sidang berlangsung pada pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Tangani Temuan Drone China, Menhan Prabowo Subianto Ajak Publik Hentikan Polemik yang Seperti Ini

"Untuk sidang selanjutnya, kita berikan kesempatan bagi para termohon besok, pukul 13.00 WIB siang," ungkap Hakim Ketua Akhmad Sahyuti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin, 4 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x