Berkat Relaksasi PPnBM, Beli Mobil Mewah Bisa Separuh Harga di Maret 2021

- 13 Februari 2021, 11:30 WIB
Mobil Mitsubishi Xpander dan keluarga Agus Ringgo
Mobil Mitsubishi Xpander dan keluarga Agus Ringgo /KabarLumajang.com/Instagram.com/@ringgoagus

MUDANESIA - Usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor secara bertahap disetujui.

Besaran relaksasi PPnBM itu adalah nol persel pada Maret hingga Mei 2021. Kemudian, 50 persen pada Juni hingga Agustus 2021 dan 25 persen pada September hingga November 2021.

Relaksasi PPnBM itu akan menambah output industri otomotif dengan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

Baca Juga: Sayuran Ini Direkomendasikan dapat Turunkan Kadar Gula Darah, Tapi Bukan Penyembuh Diabetes loh!

Lantas, berapa harga mobil usai PPnBM dibebaskan?

Seperti diketahui, PPnBM bervariasi antara 10 persen hingga 125 persen berdasarkan aturan yang masih berlaku sekarang. Hal itu sesuai dengan PP No. 41 Tahun 2013.

Berdasarkan keterangan Gaikindo, untuk mobil di bawah 1.500 cc bakal terbebas PPnBM sebesar 10 persen. Jika harga dasar pengenaan mobil Rp 190 juta, artinya harganya bakal turun Rp 19 juta.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polresta Bandung 13 Februari 2021, Cek Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

Harga Mitsubishi Xpander yang kini dibanderol dengan harga dasar pengenaan pajak Rp 210 juta, maka bakal terbebas PPnBM sekitar Rp 21 juta.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x