Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS.
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan
oleh PPK.
2. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) lljazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
3. Batas usia sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun dan ditetapkan dengan peraturan presiden.
4. Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam pengumuman.
5. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PNS dari instansi yang akan dilamar.
6. Penyampaian surat lamaran dan dokumen yang dipersyaratkan diterima paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi administrasi.***