Layanan SIM Keliling Kota Bandung 2 Maret 2021, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

- 1 Maret 2021, 21:20 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling di Bandung Raya, 18 Februari 2021.
Jadwal layanan SIM Keliling di Bandung Raya, 18 Februari 2021. /Instagram.com/@luckysquaremall

MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Kota Bandung, hari Selasa, 2 Maret 2021. Layanan SIM keliling Kota Bandung hari ini terletak di 2 titik.

Posisi SIM keliling pertama terdapat di BTC Fashion Mall Jalan Dr. Djunjunan Pasteur Kota Bandung.

Sedangkan posisi SIM keliling kedua terletak di Lucky Square Jalan Antapani, Kota Bandung.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polres Cimahi 2 Maret 2021, Berikut Jadwal, Ketentuan, dan Biaya Perpanjangan

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp80 ribu.

Registrasi perpanjangan SIM dicoba dari jam 08. 00 hingga 15. 00 WIB.

Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.

Baca Juga: Bantuan Kuota Data Internet 2021 Ada Lagi, Besarannya Lebih Kecil, Mendikbud: Lebih Fleksibel Penggunaannya

Berikut ketentuan perpanjang SIM:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli ataupun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Koleksi Hewan Peliharaan Terbaru Menteri BUMN Beli dari Office Boy, Erick Thohir: Lagi Tren Katanya

5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 s/ d proses penerbitan SIM berakhir.

7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08. 00 s/ d 15. 00 Wib.

Baca Juga: Kebutuhan ASN Tahun 2021 Sebanyak 1,3 Juta Orang, Sebagian Besar Formasi ada di Pemerintah Daerah 

8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa handsanitizer.

9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib di lampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

 

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x