Pada 16 Juni, Jaksa Agung ST Burhanuddin bersurat kepada Jaksa Agung Singapura meminta agar Adelin Lis dipulangkan dengan pesawat sewaan dari Kejaksaan atau pesawat komersial Garuda Indonesia.
Baca Juga: Tak Berpartisipasi di Olimpiade Tokyo, Nadal: Ini Keputusan yang Tepat
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan proses eksekusi uang denda dan uang pengganti dalam kasus Adelin akan dilakukan usai buronan tersebut menjalani karantina 14 hari.
Adelin akan ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Berikutnya dilakukan proses eksekusi ke lapas beserta barang bukti dan uang pengganti sebesar Rp119 miliar. ***