Gali Jatah Persentase Korupsi Proyek Bansos COVID-19, KPK Kembali Periksa Aa Umbara dan Totoh Gunawan

- 27 Juli 2021, 20:19 WIB
KPK menahan Aa Umbara dan anaknya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos covid-19.
KPK menahan Aa Umbara dan anaknya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos covid-19. /Tangkapan layar siaran langsung KPK

MUDANESIA - Aa Umbara Sutisna dan M. Totoh Gunawan kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya dikonfrimasi terkait jatah persenan dari proyek pengadaan barang tanggap darurat covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

Pasalnya dalam penyelidikan KPK ditemukan adanya dugaan aliran penerimaan uang dari para kontraktor yang mengerjakan proyek bantuan sosial covid-19.

Baca Juga: Tidak Bisa Online, Berikut Cara Daftar untuk Dapatkan BLT Anak Sekolah Hingga Rp4,4 Juta

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa pada Senin, 26 Juli 2021.

"Tim penyidik mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang dengan berbagai persentase yang diterima tersangka dari para kontraktor yang mengerjakan proyek bansos pada Dinsos Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," ucap Ali Fikri, pada Selasa, 27 Juli 2021.

Untuk mendapatkan keterangan tentang pemberi aliran uang kepada Aa Umbara Sutisna, KPK juga memeriksa M. Totoh Gunawan sebagai saksi sekaligus tersangka.

Baca Juga: Dokter India Beberkan Keajaiban 5 Herbal Ini, Pastikan Semuanya Ada di Dapur Anda!

"Tim penyidik mengonfirmasi juga kaitan dugaan adanya pemberian sejumlah uang dan pemberian lainnya kepada tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna) agar jatah paket pengadaan bansos yang diterima tersangka MTG (M. Totoh Gunawan) bertambah," kata Ali.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x