DPD Golkar Bandung Barat Gelar Musda ke-IV Untuk Pilih Ketua dan Kepengurusan Baru

- 7 September 2021, 22:52 WIB
DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung Barat  membuka penjaringan bakal calon ketua yang akan dipilih dalam Musda ke-IV yang akan dilaksanakan pada Kamis, 9 September 2021.
DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung Barat membuka penjaringan bakal calon ketua yang akan dipilih dalam Musda ke-IV yang akan dilaksanakan pada Kamis, 9 September 2021. /MUDANESIA/Raden Bagja/

MUDANESIA – Menindaklanjuti keputusan dari Mahkamah Partai Golkar dalam menyelesaikan sengketa di DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung Barat, maka akan digelar Musyawarah Daerah (Musda) ke IV untuk memilih ketua dan membentuk kepengurusan baru.

Plt Ketua DPD Golkar KBB, Cucu Sugyati mengatakan Musda rencananya akan dilaksanakan setelah surat keputusan turun dari Majelis Partai Golkar, namun dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 maka baru bisa direalisasikan. Selanjutnya dilakukan pembentukaan kepanitiaan musda dan menyiapkan berbagai perangkat yang dibutuhkan.

“Musda akan dilaksanakan pada 9 September 2021 dan tempatnya di di Kantor DPD Partai Golkar Jawa Barat, Jalan Maskumambang Nomor 2, Kota Bandung,” katanya, Selasa 7 September 2021.

Baca Juga: Jadwal Program TV untuk Rabu, 8 September 2021 di Trans TV, Trans 7, TV One, dan Indosiar

Salah satu agenda yang akan dilaksanakan dalam Musda, lanjut Cucu yakni pemilihan ketua baru dan panitia sudah membuka pendaftaran dan penjaringan untuk bakal calon ketua, mulai Selasa 7 September 2021 dan akan ditutup pada Rabu 8 September 2021 malam.

“Kami membuka kesempatan selebar-lebarnya untuk para kader yang ingin memimpin untuk membawa perubahan dan kemajuan untuk Partai Golkar ke depan,” jelasnya.

Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Bandung Barat, Sunarya Erawan menyatakan, meskipun penjaringan bakal calon ketua Partai Golkar harus mengacu pada aturan yang tertuang dalam AD/ART partai. Selain itu juga harus memenuhi aturan lainnya yang mengatur persyaratan bakal calon ketua.

Baca Juga: Potret Kritik Pedas Para Publik Figur Terhadap Glorifikasi Saipul Jamil, Gus Miftah: Ingat Anda Bukan Korban!

“Ada 10 persyaratan yang harus dipenuhi para calon, salah satunya harus mengantongi minimial 30 persen dari pemegang hak suara,” urainya.

Dalam kesempatan tersebut, Sunarya menyatakan, pelaksanaan Musda mundur satu tahun karena adanya sengketa dan sudah selesai. Selanjutnya surat keputusuan Majelis Partai Golkar sudah diterima sejak Juli 2021 tapi amanat untuk pelaksanaan Musda baru bisa direalisasikan saat ini.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x