Masyarakat di Sekitar Objek Wisata Pungut Tarif Parkir Liar Mahal, Kades Agus: Maksimal Rp75.000

- 11 Oktober 2021, 14:27 WIB
Kepala Desa Gudangkahuripan Agus Karyana akan membina masyarakat yang berusaha di sekitar objek wisata.
Kepala Desa Gudangkahuripan Agus Karyana akan membina masyarakat yang berusaha di sekitar objek wisata. /Instagram @gudangkahuripan/

MUDANESIA- Sebanyak tiga orang telah diamankan oleh Polsek Lembang terkait pungutan biaya parkir liar di sekitar objek wisata Farmhouse dan The Great Asia Afrika, pada Minggu, 10 Oktober 2021.

Keberadaan objek wisata di Desa Gudangkahuripan itu memberikan dampak positif pada perekonomian masyarakat setempat.

Selain ada yang menjual kuliner dan oleh-oleh, tidak sedikit juga yang membuka lahan khusus untuk parkir bagi kendaraan-kendaraan yang membawa penumpang ke objek wisata.

Baca Juga: Anda Suka Makan Mie? Simak Cara Mudah Membuat Mie Jagung, Bisa Dijual Lho!

Namun, dikatakan Kepala Desa Gudangkahuripan Agus Karyana, pihaknya tidak mengkoordinasikan warga yang membuka usaha di sekitar objek wisata.

Dikatakan Agus, tiket itu tidak ada kolom untuk menulis nominal uang. 

“Kolom itu hanya untuk menuliskan plat nomor sebagai tanda sudah membayar parkir,” ujar Agus, pada Senin, 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Viral! Tarif Parkir Liar di Sekitar Objek Wisata Farmhouse dan The Great Asia Afrika Lembang Tembus Rp150.000

Diungkapkan Agus, berdasarkan kesepakatan, besaran maksimal tarif parkir sebesar Rp75.000. Agus sudah mewanti-wanti agar masyarakat menghormati tamu dan tidak memanfaatkan tamu untuk hal bersifat negatif.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x