Hanya Dua Lembar Tulis Pembelaan, Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman

- 20 Januari 2022, 21:02 WIB
Korban kejahatan dari predator seksual pelaku berinisial HW (36), 'guru' atau 'Ustad Pondok Pesantren di Garut mencapai 21 orang
Korban kejahatan dari predator seksual pelaku berinisial HW (36), 'guru' atau 'Ustad Pondok Pesantren di Garut mencapai 21 orang /

"Kami akan membacakan sikap kami satu minggu lagi pada 27 Januari 2022. Jadi, tunggu nanti tanggapan pada pembelaan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Ghazali Emil, sesuai sidang. 

Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Herry juga dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta dan restitusi sebesar Rp 331.527.186. Selain itu, jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan bagi Herry berupa kebiri kimia.

Baca Juga: JADWAL SAMSAT ONLINE Perpanjangan SIM Keliling Online KABUPATEN MAJALENGKA, 20 Januari 2022

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Kajati Jabar Asep N Mulyana. 

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x