Hanya Dua Lembar Tulis Pembelaan, Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman

- 20 Januari 2022, 21:02 WIB
Korban kejahatan dari predator seksual pelaku berinisial HW (36), 'guru' atau 'Ustad Pondok Pesantren di Garut mencapai 21 orang
Korban kejahatan dari predator seksual pelaku berinisial HW (36), 'guru' atau 'Ustad Pondok Pesantren di Garut mencapai 21 orang /

MUDANESIA - Terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum. 

Herry juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan restitusi sebesar Rp 331.527.186. Bahkan aset-asetnya akan dilelang untuk membiayai pendidikan korban-korbannya.

Hari ini, 20 Januari 2022, Herry menyampaikan nota pembelaannya secara daring dari rumah tahanan Kebonwaru, Kota Bandung. 

Baca Juga: Tanpa Drama Uraian Air Mata, Herry Akui Perbuatannya dan Minta Maaf Pada Korban

Terdakwa Herry Wirawan yang memperkosa 13 santri hingga hamil dan melahirkan mengakui perbuatannya. Selain itu, Herry juga meminta maaf pada korban yang telah dirugikan oleh perbuatannya.

Menurut Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Ghazali Emil seusai sidang menyebutkan nota pembelaan Herry yang dibacakan langsung hanya sebanyak 2 lembar.

"Sudah selesai dibacakan pledoi HW, dengan penasehat hukumnya. HW bacakan sendiri, pada intinya yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan kepada keluarganya, dan pihak-pihak lain," kata Dodi. 

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SAMSAT SIM Keliling ONLINE Polres KARAWANG Hari Ini, 20 Januari 2022

Dodi juga menyebutkan dalam nota pembelaan pribadinya, Herry meminta hakim untuk meringankan hukumannya. Akan tetapi, Dodi mengatakan Herry tidak menampakkan rasa penyesalan. 

"Kami akan membacakan sikap kami satu minggu lagi pada 27 Januari 2022. Jadi, tunggu nanti tanggapan pada pembelaan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Ghazali Emil, sesuai sidang. 

Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Herry juga dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta dan restitusi sebesar Rp 331.527.186. Selain itu, jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan bagi Herry berupa kebiri kimia.

Baca Juga: JADWAL SAMSAT ONLINE Perpanjangan SIM Keliling Online KABUPATEN MAJALENGKA, 20 Januari 2022

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Kajati Jabar Asep N Mulyana. 

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x