MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polres Cimahi, hari Senin Januari 2022.
Gerai layanan SIM Keliling Polres Cimahi terdapat di Alun-alun Kota Cimahi.
Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp 80 ribu.
Registrasi perpanjangan SIM dicoba dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB.
Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.
Berikut ketentuan perpanjang SIM:
Baca Juga: Kota Cimahi Bersiap Terapkan PSBB, Ngatiyana: Titik-titik Pengecekan Diaktifkan Lagi
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.