Jaksa KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Hakim PT Bandung Terhadap Kasus Korupsi Bansos COVID-19 AA Umbara

- 3 Februari 2022, 11:10 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara terkait dengan dugaan korupsi bantuan covid-19.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara terkait dengan dugaan korupsi bantuan covid-19. /Instagram @photodiagonal/Instagram

MUDANESIA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus korupsi pengadaan bantuan sosial COVID-19 dengan terdakwa Aa Umbara mengajukan permohonan kasasi. 

Beberapa waktu lalu, putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung telah menguatkan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Jaksa KPK Budi Nugraha mendaftarkan permohonan kasasi pada Senin 31 Januari 2022. Hal itu tampak dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). 

Baca Juga: Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Kembalikan Uang Perkara Pencucian Uang Wawan Ridwan

Aa Umbara dihukum 5 tahun penjara serta diharuskan membayar denda Rp250 juta. Hakim PT Bandung mengatakan tidak ada hal yang baru dalam kontra memori kasasi yang diberikan oleh penasihat hukum Aa Umbara.

Sehingga putusan hakim adalah memperkuat putusan dari Pengadilan Tipikor Bandung. Putusan atas banding Aa Umbara itu diputuskan pada 14 Januari 2022. 

Sedangkan majelis hakim yang memeriksa kembali putusan Aa Umbara di Pengadilan Tipikor Bandung antara lain hakim ketua Sirjohan, hakim anggota Muzaini Achmad, dan hakim anggota Ihat Subihat.

Baca Juga: Hampir Terendam Air, Tim Teknik Geologi ITB Selamatkan Fosil dari Waduk Saguling, Beberapa Ada yang Dicuri

Dalam pertimbangannya, hakim PT Bandung memperhatikan bahwa memori banding dan kontra memori banding dari penuntut umum hanya merupakan pengulangan dari tuntutan. 

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah