Kusworo mengatakan, sampel mi tersebut telah diuji coba menggunakan alat khusus. Sampel mi terlihat berwarna ungu dan terbukti menggunakan formalin.
“Berdasarkan keterangan saksi, dalam satu hari bisa memproduksi 2 ton mi berformalin," katanya.
Baca Juga: Sosialisasi Regulasi dan Pendidikan Pemilih Pemula Jadi Prioritas Bawaslu Kota Bandung
Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata Kusworo, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 135 Jo 76 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.***