Sosialisasi Paten 'One Stop Service' Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat

- 30 Januari 2024, 12:32 WIB
Sosialisasi Paten 'One Stop Service' Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat
Sosialisasi Paten 'One Stop Service' Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat /Alif Niyu /

MUDANESIA - Kanwil Kemenkumham Jabar bersama Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual laksanakan Sosialisasi Paten Dalam Rangka Kegiatan Patent One Stop Service Bagi Perguruan Tinggi/Litbang/Pelaku Usaha di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat

Tujuan Kegiatan Patent One-Stop Service, dengan adanya kegiatan Patent One-Stop Service, maka diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan tentang bisnis proses Direktorat Paten, DTLST dan RD, meningkatkan jumlah permohonan paten, meningkatkan jumlah perlindungan paten. memiliki Peta wilayah layanan Direktorat Paten, DTLST dan RD.

Konsep Patent One-Stop Service melaksanakan kegiatan pelayanan paten secara terpadu pada 33 (tiga puluh tiga) Provinsi/Kantor Wilayah untuk Perguruan Tinggi/Litbang/Pelaku Usaha berupa, Pengenalan bisnis proses paten Asistensi patent drafting, Fasilitasi pendaftaran paten, Fasilitasi bimbingan teknis perbaikan spesifikasi paten, Pencetakan sertifikat paten, Fasilitasi pemeliharaan paten Fasilitasi pelayanan hukum.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh 100 peserta, 50 peserta merupakan alokasi dari DJKI dan 50 peserta lainnya merupakan alokasi dari kanwil, yang terdiri dari 23 Perguruan Tinggi, 7 Litbang dan 2 BUMN. Asistensi Paten terdiri dari 8 Perguruan Tinggi di Wilayah Jawa Barat yang dilaksanakan di Gedung Aula Soepomo, Kanwil Kemenkumham Jabar, 30/01/2024.

Talkshow Sosialisasi One Stop Service Kemenkumham Jabar
Talkshow Sosialisasi One Stop Service Kemenkumham Jabar

Pada sambutannya Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jabar Itun Wardatul Hamro yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat R Andika Dwi Prasetya menyampaikan, Apabila dilihat dari jumlah permohonan dan kualitas penulisan spesifikasi paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri, dapat disimpulkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat Indonesia terkait paten masih rendah.

"Para inventor masih menemui kesulitan dalam mengungkapkan hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan yang dapat dilindungi," ucap Itun Wardatul Hamro.

Dilanjutkannya, hal ini ditunjukkan dengan masih banyaknya permohonan yang berakhir dengan status dianggap ditarik kembali, yang dikarenakan inventor/pemohon tidak menjawab keberatan baik di pemeriksaan formalitas maupun pemeriksaan substantif paten.

"Oleh karena itu, dalam rangka mendukung peningkatan jumlah permohonan paten dan peningkatan kualitas permohonan paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri, DJKI, sebagai instansi yang memberikan layanan publik, perlu lebih aktif bergerak ke daerah-daerah, memberikan sosialisasi dan asistensi kepada masyarakat secara langsung," jelasnya.

Halaman:

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Mudanesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x