KPK Akan Segera Memanggil Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Terkait Kasus Dugaan Korupsi

- 14 Maret 2024, 00:56 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna pada satu kegiatan di lingkungan Pemkot Bandung.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna pada satu kegiatan di lingkungan Pemkot Bandung. /bandung.go.id

MUDANESIA - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan tersangka baru dalam kasus pengembangan perkara dugaan suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di Bandung dalam program Bandung Smart City. Salah satu dari tersangka tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memberikan keterangan secara rinci terkait jadwal pemanggilan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. Namun dirinya menegaskan bahwa KPK akan tetap meminta keterangan semua pihak dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka.

“Prinsipnya tadi, bahwa sudah naik ke penyidikan perkembangannya, iya. Beberapa pihak ditetapkan sebagai tersangka, iya. Dalam dugaan siapa saja di pihak eksekutif dan legislatif, pemanggilannya kapan? Nanti dijadwalkan,” ujar Ali Fikri kepada media di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Undangan Kerjasama KPK RI Melalui Kasatgas I Rino Haruno Disambut Baik Oleh Ketua LAKI KBB

Kepala Bagian Pemberitaan KPK ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka seiring dengan pengembangan perkara yang telah masuk di tahap penyidikan. Menurut Ali, tersangka lebih dari dua orang yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota (Pemkot Bandung) dan DPRD Bandung.

Ali Fikri pun masih enggan belum mau membuka identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya hanya mengungkapkan para tersangka berasal dari rumpun eksekutif dan legislatif.

“Betul ada pengembangan perkara di sana dan sudah para proses penyidikan, beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari pihak eksekutif pemerintahan kota Bandung maupun dari pihak legislatif DPRD,” ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Yana Mulyana Cs 5 Tahun, Dadang 4,6 dan Rijal 4 Penjara

Menurut Ali Fikri, KPK akan mengungkapkan kepada publik saat proses penyidikan telah selesai.

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x