Cek NISN dan Cara Daftar di Link pip.kemdikbud.go.id, Bantuan Rp 1Juta Per Siswa

24 Desember 2020, 16:25 WIB
Cara cek penerima bantuan PIP Kemendikbud dengan NISN SD SMP SMA /Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

MUDANESIA - Program Indonesia Pintar (PI) merupakan kerja sama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Agama.

PIP merupakan program bantuan keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Program ini memberikan bantuan hingga Rp1 juta untuk tiap siswa.

Baca Juga: Lebih Personal Kirim Kartu Natal Digital, Berikut 4 Aplikasi Rekomendasi Pembuat Kartu Digital

Bantuan ini diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), baik pelajar sekolah maupun peserta program pendidikan kesetaraan.

Dikutip dari Beritadiy.com, dalam artikel berjudul: "Ada Bantuan Rp 1 Juta Per Siswa, Ini Cara Daftar dan Cek NISN di Link pip.kemdikbud.go.id," berikut cara cek online daftar penerima bantuan PIP.

Pengecekan dana bantuan PIP juga dapat dilakukan secara online dengan cara berikut ini:

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka, Guru dan Siswa Sebaiknya Rapid Tes, FAGI Jabar: Naik Kereta Api Saja Harus Tes!

1. Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/
2. Klik Cek Penerima PIP
3. Masukkan NISN, Tanggal lahir, dan Nama Ibu kandung
4. Klik Cek Data
5. Setelah itu akan ditampilkan keterangan Nama Siswa, Nama Sekolah, Tempat Tinggal, dan Bank Penyalur.

Besaran dana bantuan PIP yang diperoleh peserta didik di setiap jenjang pendidikan berbeda.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. SD/MI/Paket A: Rp450 ribu per tahun
2. SMP/MTs/Paket B: Rp750 ribu per tahun
3. SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun

Baca Juga: Wow! BLT Tahun 2021 Berbeda, Bu Risma Mau Hapus Bansos Tunai BST Kemensos

KIP sendiri merupakan identitas bagi siswa penerima bantuan PIP. KIP yang dimiliki siswa harus sudah diaktivasi terlebih dahulu, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi data oleh pusat untuk penerbitan Surat Keputusan Penetapan Penerima Manfaat bantuan PIP.

Berikut cara aktivasi KIP yang dapat dilakukan oleh pihak sekolah/satuan pendidikan formal:

1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
5. Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
6. Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan.

Baca Juga: MANTAP! Edukasi Masyarakat Lewat Game 'Corona Go', Karya Tim Mahasiswa Universitas Indonesia

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Tunai BST PKH Rp3,5 Juta ke KPM, Begini Cara Daftarnya!

Sedangkan untuk siswa/peserta didik yang belum menjadi penerima atau pemegang KIP dapat mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan persyaratan berkas berikut ini:

1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika tidak memiliki dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Rapor hasil belajar siswa
4. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Baca Juga: VIRAL! Iklan Ibu Umumkan Coret Anak Durhaka dari Kartu Keluarga, Anak Kurang Ajar dan Membangkang

Selanjutnya, sekolah/madrasah atau Lembaga pendidikan akan mengirimkan data siswa tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat , kemudian bila lolos seleksi akan data pemegang KIP akan dimasukkan ke Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau alamat sekolah yang mendaftar.***(Resti Fitriyani/Beritadiy.com)

 

Editor: Sofia Khansa

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler