Camkan! Hak Anda atas Uang Bansos Rp300 Ribu dari Kemensos Bisa Hilang Karena Hal-hal Sebagai Berikut

28 Januari 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi Bansos 2021 /Mohamad Trilaksono /Pixabay

MUDANESIA - Tiga jenis bantuan sosial (bansos) telah dikucurkan oleh Kementerian Sosial sejak 4 Januari 2021.

Ketiga bansos yang dicairkan Mensos Risma sejak tanggal 4 Januari 2021 yaitu bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu.

Sesuai namanya, bantuan sosial Kemensos tersebut ada peruntukkannya. Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menggunakan uang bansos yang bukan peruntukkannya, haknya untuk mendapatkan bansos kembali akan hilang.

Baca Juga: Klaim Segera, Jika Nama Kamu Ada di Link BSU Bantuan Gaji Januari 2021, Bisa Dapat Rp2,4 Juta

Menurut Mensos Risma, apabila ada KPM yang ketahuan menggunakan uang bansos untuk keperluan yang tidak semestinya, maka bisa dikenai sanksi evaluasi atau peninjauan kembali apakah pemberian bansos untuk KPM tersebut masih layak diteruskan atau tidak.

Keperluan yang Boleh Dipenuhi dari Dana Bansos Kemensos.

- Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu boleh memakai uang tersebut untuk membeli keperluan sekolah seperti buku pelajaran, seragam, alat tulis, dsb.

Baca Juga: Dana Bantuan PIP Rp1 Juta Bisa Secara Kolektif, Cermati Cara Pencairannya Berikut Ini

- Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu boleh memakai uang tersebut untuk membeli bahan pokok seperti lauk pauk, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

- Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu boleh memakai uang tersebut untuk berobat dan melakukan pemeriksaan kesehatan.

- Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu boleh memakai uang tersebut untuk membeli kebutuhan kesehatan seperti susu, masker, vitamin, dsb.

Baca Juga: Anak Anda Belum Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta? Jangan Khawatir, Begini Cara Buat Kartu Indonesia Pintar

- Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu boleh memakai uang tersebut untuk keperluan tambahan modal usaha.

- Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu boleh memakai uang tersebut untuk keperluan menabung.

Sementara itu, ditegaskan Mensos Risma, ada beberapa perbuatan yang dilarang dengan menggunakan uang bansos. Keperluan yang Tidak Boleh Dipenuhi dari Dana Bansos Kemensos:

Baca Juga: Hoaks, Cara Mendapatkan Bantuan Sosial BLT UMKM Rp2,4 Juta Daftar di Facebook

- Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu tidak boleh memakai uang tersebut untuk membeli rokok, minuman keras, dan obat-obatan terlarang (narkoba jenis apapun).

- Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu tidak boleh memakai uang tersebut untuk membeli barang-barang yang bukan kebutuhan pokok seperti kosmetik, barang mewah, dsb.

Demikian informasi tentang yang boleh dan tidak boleh dengan menggunakan dana bansos. Simak dengan seksama agar bantuan Anda tidak dicabut.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler