Pelaku usaha mikro yang nomor eKTP tercatat sebagai penerima BPUM maka bisa segera datang ke bank BRI terdekat dengan membawa KTP untuk mencairkan bantuannya.
Pelaku UMKM yang tidak mempunya buku rekening tidak perlu khawatir karena akan dicetakkan buku rekening sewaktu melakukan konfirmasi di bank penyalur.
Baca Juga: Wow! BLT Tahun 2021 Berbeda, Bu Risma Mau Hapus Bansos Tunai BST Kemensos
Setelah itu bisa langsung mencairkan bantuannya di kantor bank terdekat. Berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah:
1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan
2. Membawa kartu ATM
3. Membawa identitas diri, contohnya KTP
4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Baca Juga: Cek Penerima Bansos Tunai BST PKH Rp3,5 Juta ke KPM, Begini Cara Daftarnya!
5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.