CEK NIK KTP! Bantuan BLT APB Pakai KTP, Ini Cara Daftar dan Dapat Bantuan Rp1 Juta

- 27 Desember 2020, 14:43 WIB
Cara dapat bantuan BLT APB Rp 1 juta per orang,:bisa online, cek KTP di link apb.kemdikbud.go.id
Cara dapat bantuan BLT APB Rp 1 juta per orang,:bisa online, cek KTP di link apb.kemdikbud.go.id /Tangkapan layar apb.kemdikbud.go.id

Berikut cara cek apakah NIK KTP anda terdaftar sebagai calon penerima Bantuan APB tahap 3 Kemendikbud:

- Buka laman https://apb.kemdikbud.go.id/
- Setelah itu akan tampil narasi “Apakah Anda Termasuk penerima program Pemberian Perlindungan Pelaku Budaya Terdampak COVID-19 Tahap III?
- Setelah itu anda tinggal memasukan nomor KTP pada kolom yang disediakan.
- Apabila telah terdaftar, anda dapat melengkapi dokumen-dokumen melalui laman dasbor di https://apb.kemdikbud.go.id/
- Setelah itu para pelaku budaya penerima Bantuan APB tahap 3 wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya pada laman https://apb.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Berikut Update Harga Emas Terbaru LENGKAP Antam, Retro, Batik, dan UBS, 27 Desember 2020

Jika NIK KTP pelaku budaya terdaftar di link tersebut, untuk mencairkan bantuannya maka perlu membuat akun terlebih dahulu untuk memasukkan nomor rekening yang nantinya digunakan untuk pencairan bantuan ini.

Untuk membuat akun di apb.kemdikbud.go.id, ada beberapa berkas untuk kelengkapan data yang perlu disiapkan, diantaranya:

- File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;
- File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;
- File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);

Baca Juga: 10 Youtubers Berpenghasilan Terbesar Tahun 2020 Versi Forbes, Ada yang Dapat Rp417,7 Miliar


- Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;
- File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).

Bantuan akan cair dalam waktu paling lama dua minggu setelah semua berkas persyaratan dimasukkan dan diverifikasi oleh panitia PLP2B.

Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah