Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp3 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftar Langsung ke RT RW Lurah

- 12 Januari 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi ibu hamil dapat BKT Rp 3 juta
Ilustrasi ibu hamil dapat BKT Rp 3 juta /Pixabay/Cparks

MUDANESIA-Program Keluarga Harapan (PKH) kini memasukkan ibu hamil dan balita mendapatkan bantuan sosial.

Selain ibu hamil dan balita, anak yang masih bersekolah juga mendapatkan bantuan sosial PKH ini.

Dengan demikian, bantuan sosial yang diterima tiap keluarga akan berbeda-beda.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp3 Juta, Ajukan Dokumen ke RT RW, Pencairan Tiap 3 Bulan Sekali

Seperti dikutip Mudanesia.com dari laman resmi kemensos.go.id, besaran bantuan PKH adalah sebagai berikut:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp3 juta per tahun.

2. Kategori Anak Usia Dini usia 0-6 tahun: Rp3 juta per tahun.

3. Kategori Pendidikan Anak SD/sederajat: Rp900 ribu per tahun.

Baca Juga: CPNS 2021 Segera Dibuka, Simak Tunjangan Kinerja di Tiap Instansi, Bisa Dapat Gaji Belasan Juta

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun.

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp2 Juta per tahun.

6. Kategori Penyandang Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun.

7. Kategori Lanjut Usia: Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Diperkirakan April 2021, Cek Dokumen yang Harus Disiapkan dan Alur Pendaftarannya

Untuk mendapatkan bantuan sosial PKH ini, tidak dilakukan pendaftaran secara online.

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Info Loker Januari 2021, RS Hermina Banyumanik Membuka Kesempatan untuk Nakes di 3 Posisi Ini

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Baca Juga: Hoaks, Cara Mendapatkan Bantuan Sosial BLT UMKM Rp2,4 Juta Daftar di Facebook

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Lalu untuk mendapatkan bantuan sosial PKH dengan cara sebagai berikut:

1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: Jangan Terlambat, Segera Login di reward.ff.garena.com/id Untuk Jatah Klaim Kode Redeem Free Fire

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Info Loker Januari 2021, PT Pos Indonesia Buka Kesempatan Lulusan SMA di Kalimantan Selatan

Setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi oleh Ibu hamil di antaranya:

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

Baca Juga: Info Loker Januari 2021, Kejari Surakarta Membuka Kesempatan Lulusan SMA atau SMK, Domisili Solo

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah