Bansos Tunai Bukan untuk Beli Rokok! Pemerintah Akan Pantau Penggunaannya

- 29 Desember 2020, 16:49 WIB
Jokowi memimpin rapat terbatas "Persiapan Penyaluran Bansos Tahun 2021", Selasa 29 Desember 2020
Jokowi memimpin rapat terbatas "Persiapan Penyaluran Bansos Tahun 2021", Selasa 29 Desember 2020 //Instagram //@Jokowi

MUDANESIA - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa berbagai dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah tidak boleh digunakan untuk membeli rokok.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

"Bapak Presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," kata Muhadjir Effendy, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kasus Video Syur Gisel, Polisi Tak Rilis Identitas Pemeran Pria, Netizen: MYD? Mas Yang Digoyang?

Muhadjir Effendy menyampaikan hal tersebut didampingi oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini seusai mengikuti rapat terbatas dengan topik "Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021" yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Pemerintah rencananya akan mulai menyalurkan berbagai skema bantuan sosial kepada masyarakat mulai 4 Januari 2021.

"Adapun penggunaan untuk bantuan langsung tunai saya minta kepada keluarga penerima manfaat untuk mematuhi sesuai dengan pedoman yang telah diterbitkan oleh Kementerian Sosial," kata Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Akui Pemeran Video 19 Detik, Gisel dan MYD Tersangka, Tagar #savegempi Belum Menggema di Twitter

Antara lain, papar Muhadjir Effendy, ialah untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan masalah pangan.

Sejumlah bantuan yang akan disalurkan antara lain Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk 18,8 juta penerima dengan indeks penerima manfaat adalah Rp200.000 per bulan untuk Januari sampai dengan Desember.

Selanjutnya untuk Program Bantuan Sosial Tunai (BST) pada 2021 ditargetkan untuk 10 juta orang penerima termasuk di Jabodetabek yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia dengan indeks bantuan per bulannya adalah Rp300.000 bagi setiap penerima manfaat pada Januari-April 2021.

Baca Juga: Gebrakan Mensos Risma, 1 Januari Enggak Ada Libur karena Bansos Mulai Disalurkan 4 Januari

Masih ada Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan untuk 10 juta penerima manfaat dengan penyalur bank himbara yang akan diberikan dalam 4 tahap, yaitu Januari, April, Juli dan Oktober.

"Untuk BLT, saya minta keluarga penerima manfaat mematuhi pedoman yang diterbitkan Kemensos antara lain untuk pangan dan tidak digunakan untuk membeli rokok, sekali lagi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk membeli rokok," tambah Muhadjir Effendy.

Menurut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, ia akan membuat sistem agar penerima bantuan tidak menggunakan uang bantuan untuk membeli rokok.

Baca Juga: Soal Kontrak dan Cedera Belum Beres, Ibrahimovic Beli Hutan Seluas 1.000 Hektare

"Kami akan pantau, kami akan pantau karena Insya Allah bulan Februari kami sudah akan menyiapkan alat agar kami mengetahui belanja apa saja yang akan digunakan, dengan uang itu dibelanjakan untuk apa saja," tambah Risma.

Risma berharap bantuan dibelanjakan untuk benar-benar bahan sembako dan bukan malah barang yang malah akan merusak kesehatan.

"Jangan kemudian karena beli rokok dan kemudian menjadi sakit," ungkap Risma.

Baca Juga: SEGERA! Ganti HP Jadul Anda, WhatsApp Tidak Akan Bekerja di HP bawah IOS 9 atau Android 4.0.3!

Risma juga berjanji akan melakukan evaluasi secara reguler.

"Instruksi Bapak Presiden adalah tidak ada penggunaan untuk pembelian rokok, kami akan bicarakan bila hal itu terjadi kami akan lakukan evalusi untuk penerima bantuan karena sekali lagi jangan sampai bantuan ini untuk kesehatan tapi malah jadi ada masalah karena digunakan untuk rokok," tegas Risma.***

Editor: Setiono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x