Berminat Jadi Guru PPPK 2021? Cek Cara Buat Akun di Link sccn.bkn.go.id, Siapkan Data Diri

- 23 Januari 2021, 13:30 WIB
 Kemendikbud dan BKN mengklaim skema seleksi 1 juta guru PPPK 2021 memiliki perbedaan dan kelebihan dibanding sebelumnya.
Kemendikbud dan BKN mengklaim skema seleksi 1 juta guru PPPK 2021 memiliki perbedaan dan kelebihan dibanding sebelumnya. /Situs BKN/BKN

Terkait hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi. Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kelebihan lain dari sistem PPPK ini adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan.

Baca Juga: Bacaan Doa dan Dzikir yang Mustajab Diamalkan di Rajanya Para Hari

Dengan rencana rekruitmen melalui skema PPPK ini, seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan.

Untuk itu bagi para guru honorer yang hendak mendaftar sebagai PPPK 2021, perlunya mengikuti alur dibawah ini yaitu :

Baca Juga: Selain Membuat Bahagia, Ada 5 Manfaat Lain dari Pelukan yang Jarang Diketahui

1. Membuat akun melalui laman sscn.bkn.go.id

2. Pendaftar memilih menu PPPK atau bisa juga langsung akses laman ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan yaitu:

a. Nomor Peserta Ujian K-II

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Kemendikbud bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah