b. Tanggal lahir
c. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga
d. Alamat email yang masih aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan
e. Pas foto dengan konsep formal yang memiliki ukuran 120kb atau maksimal 200kb dengan format .JPG atau .JPEG
Baca Juga: Ini Tata Cara Membuat AJB, Proses Jual Beli Tanah di PPAT, Berikut Biayanya
4. Mencetak Kartu Informasi akun PPPK yang akan muncul setelah seluruh data terisi
5. Jika seluruh data sudah terisi dan kartu informasi sudah dicetak, bisa langsung login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya
6. Setelah login, Anda akan diminta untuk melengkapi data tambahan yang diperlukan seperti:
a. Swafoto sembari memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
b. Memilih jabatan serta melengkapi riwayat pendidikan