MUDANESIA - Anda tertarik untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021? Apalagi jika ada seorang guru, kesempatan itu akan segera terbuka.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka perekrutan guru melalui jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Bagi Anda yang ingin mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, berikut ini cara membuat akun di link sscn.bkn.go.id dan data apa saja yang harus diisi.
Baca Juga: Alhamdulillah, Asrama Haji Bekasi Siap Dipakai Sebagai RS Darurat Covid-19 Akhir Januari
Untuk memenuhi kekurangan guru yang terjadi di daerah, Pemerintah berencana melakukan rekrutmen 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Kesempatan ini terbuka bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.
Hal ini telah diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021.
Baca Juga: Duh, 1 Jam Lebih Lama Mal dan Restoran Buka di Kota Bandung, Padahal PPKM Diperpanjang
Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah. Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.