Kinerja Guru PPPK Poin Plus Saat Lamar CPNS, Berikut Syarat Guru Ikut Seleksi PPPK 2021, Anda Salah Satunya?

- 23 Januari 2021, 14:30 WIB
Nadiem Makarim klarifikasi isu pengangkatan guru honorer tanpa tes PPPK.
Nadiem Makarim klarifikasi isu pengangkatan guru honorer tanpa tes PPPK. /Instagram/@nadiemmakarim

MUDANESIA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa guru akan tetap ada dalam formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga masih ada peluang mereka menjadi PNS.

Pemerintah pada 2021 ini fokus melakukan perekrutan hingga satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah mendorong para guru honorer serta lulusan pendidikan profesi guru melamar menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Info Loker Januari 2021, NGK Ceramics Mencari Lulusan D3 Domisili Area Bekasi

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan formasi CPNS bagi guru tetap akan diadakan ke depannya, di samping perekrutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) skala besar yang menjadi fokus pemerintah pada tahun 2021.

Kinerja guru sebagai PPPK akan menjadi bagian dari pertimbangan penting dalam penerimaan CPNS. Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memang menyebutkan fokus 2021 adalah perekrutan guru PPPK dengan kapasitas hingga satu juta guru. Formasi CPNS guru ke depan tetap akan ada karena kebijakan itu akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan guru PPPK.

Baca Juga: Berminat Jadi Guru PPPK 2021? Cek Cara Buat Akun di Link sccn.bkn.go.id, Siapkan Data Diri

“Kami mendorong para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS,” kata Nadiem sebagaimana dikutip Mudanesia.com dari situs Antara.

Ia menyebutkan pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.

Syarat guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK yakni:

1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta

2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Baca Juga: Info Loker Januari 2021, Yamaha Mencari Lulusan S1 Kerja di KIIC Karawang

Nadiem menegaskan seleksi guru PPPK pada 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mana pada 2021 merupakan seleksi massal yang dilakukan secara daring.

Pemerintah menjamin bagi guru honorer yang lolos seleksi itu itu akan diangkat menjadi PPPK dan penganggarannya disiapkan oleh pemerintah pusat.

Seleksi guru PPPK pada 2021 dan berbeda dari tahun sebelumnya. Jika sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas maka pada 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan bagi yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Baca Juga: Waduh, Karena Pandemi Covid-19 Saung Angklung Udjo Terpaksa Lakukan Ini pada Karyawannya

Untuk itu bagi para guru honorer yang hendak mendaftar sebagai PPPK 2021, perlunya mengikuti alur dibawah ini yaitu :

1. Membuat akun melalui laman sscn.bkn.go.id

2. Pendaftar memilih menu PPPK atau bisa juga langsung akses laman ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan yaitu:

Baca Juga: Masa Penahanan Edhy Prabowo Diperpanjang KPK Hingga 22 Februari 2021

a. Nomor Peserta Ujian K-II

b. Tanggal lahir

c. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga

d. Alamat email yang masih aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan

e. Pas foto dengan konsep formal yang memiliki ukuran 120kb atau maksimal 200kb dengan format .JPG atau .JPEG

Baca Juga: Viral, Video Satpol PP Cimahi Diduga Pukul Pelanggar Prokes, Netizen: Mengayomi Atuh!

4. Mencetak Kartu Informasi akun PPPK yang akan muncul setelah seluruh data terisi

5. Jika seluruh data sudah terisi dan kartu informasi sudah dicetak, bisa langsung login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya

6. Setelah login, Anda akan diminta untuk melengkapi data tambahan yang diperlukan seperti:

Baca Juga: Berhasil, Desakan Klub-klub Bikin PSSI Pastikan Membatalkan Liga 1 dan 2 Musim 2020

a. Swafoto sembari memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

b. Memilih jabatan serta melengkapi riwayat pendidikan

c. Melengkapi biodata diri

d. Mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan instansi tempat Anda mendaftar

Baca Juga: Demi Mengubah Imej, Lee Min Ho Rela Lakukan Ini di Peran dalam Drama Terbarunya

e. Memeriksa data yang sudah diisi dalam form pendaftaran

f. Mencetak Kartu Pendaftaran PPK

7. Menunggu tim validasi untuk memeriksa kelengkapan berkas yang sudah diunggah oleh pendaftar.

8. Apabila Anda dinyatakan lolos seleksi berkas atau administrasi, maka Anda akan memperoleh kartu ujian untuk mengikuti ujian seleksi PPPK

Baca Juga: Ini Tata Cara Membuat AJB, Proses Jual Beli Tanah di PPAT, Berikut Biayanya

9. Nantinya pengumuman kelulusan ujian seleksi PPPK kan diumumkan langsung oleh panitia seleksi di masing-masing instansi.

Pemerintah pusat juga mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.

Perbedaan selanjutnya adalah jika sebelumnya setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali maka pada 2021 diberikan kesempatan hingga tiga kali. Kemudian, sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar maka pada 2021 Kemendikbud menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah