Simak Persyaratan dan Ketentuan Bagi Pelamar Disabilitas dalam Rekrutmen CPNS 2021

- 25 Februari 2021, 06:00 WIB
Pelamar disabilitas di seleksi CPNS
Pelamar disabilitas di seleksi CPNS /Instagram @CPNSIndonesia/

1. Alokasi jabatan minimal 2 persen dari total formasi

2. Pemilihan formasi melalui situs/portal SSCASN BKN

3. Kualifikasi pendidikan sama dengan formasi umum

Baca Juga: Berminat Jadi Pegawai PKWT? PT INTI Memberi Kesempatan Lulusan SMK Hingga S1 untuk Mengisi 9 Formasi

4. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Usia maksimal 40 tahun khusus bagi pelamar formasi dokter dan dokter gigi spesialis, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti serta perekayasa dengan kualifikasi pendidikan S3.

5. Pelamar menyiapkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan. Surat dari rumah sakit ini di-scan dan diunggah di portal SSCASN BKN saat mendaftar seleksi.

6. Instansi tujuan memverifikasi lanjutan dengan mengundang pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi jabatan dengan kondisi pelamar.

Baca Juga: Kata Peneliti: Rekombinasi Virus Covid-19 Kemungkinan Dapat Pengaruhi Efektivitas Vaksin

7. Penyelenggara menyediakan fasilitas bagi pelamar disabilitas saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

8. Fasilitas bagi pelamar formasi disabilitas saat SKD dan SKB itu berupa aksesibilitas dan pendampingan

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah