Simak Persyaratan dan Ketentuan Bagi Pelamar Disabilitas dalam Rekrutmen CPNS 2021

- 25 Februari 2021, 06:00 WIB
Pelamar disabilitas di seleksi CPNS
Pelamar disabilitas di seleksi CPNS /Instagram @CPNSIndonesia/

9. Waktu pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar formasi khusus disabilitas selama 120 menit (lebih lama dari formasi umum yang 90 menit)

Baca Juga: Rayakan Bulan Cinta, BEN Rilis Double Single: Falsafah dan Di Kota Ini

Informasi formasi umum bagi pelamar disabilitas

1. Pelamar menyiapkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan. Dokumen surat itu di-scan dan diunggah di portal SSCASN BKN, ketika pelamar mendaftar seleksi CPNS.

2. Surat tersebut akan diperiksa pejabat instansi tujuan dalam verifikasi persyaratan administrasi. Pemeriksaan itu sekaligus untuk menentukan jabatan tertentu bisa dilamar atau tidak oleh pendaftar disabilitas.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tujuan bisa menggugurkan keikutsertaan pelamar disabilitas yang tidak melampirkan surat dari rumah sakit itu.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Telah Dibuka, Siapkan Akun Anda dan Ikuti Seleksinya

3. Jika lowongan yang dimaksud bisa dilamar oleh pelamar disabilitas, instansi memverifikasi lanjutan dengan mengundang pelamar. Verifikasi ini untuk memastikan kesesuaian formasi jabatan dengan kondisi pelamar.

4. Apabila instansi menyatakan lowongan yang dimaksud tidak dapat dilamar oleh pelamar disabilitas, instansi harus menyampaikan alasan yang jelas.

5. Pelamar disabilitas berhak mengajukan sanggahan apabila dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Instansi dapat mengubah keputusan hasil seleksi administrasi apabila sanggahan dari calon pelamar disabilitas dapat diterima.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah