Baca Juga: Buka Akses Publikasi Ilmiahnya, Universitas Indonesia Peringkat Teratas di Webometrics
6. Ambang batas nilai atau passing grade hasil seleksi yang diberlakukan bagi pelamar disabilitas sama dengan pendaftar dari kategori formasi umum.
7. Tata cara pelaksanaan SKD dan SKB sama dengan pelamar dari kategori formasi umum.
8. Pelamar dengan disabilitas sensorik netra tidak mendapatkan pendampingan dan perpanjangan waktu saat pelaksanaan SKD dan SKB. Waktu pelaksaan SKB dan SKD masing-masing tetap 90 menit.
Demikian persyaratan dan ketentuan pelamar disabilitas dalam seleksi CPNS 2021.***