Simak Persyaratan dan Ketentuan Bagi Pelamar Disabilitas dalam Rekrutmen CPNS 2021

- 25 Februari 2021, 06:00 WIB
Pelamar disabilitas di seleksi CPNS
Pelamar disabilitas di seleksi CPNS /Instagram @CPNSIndonesia/

Baca Juga: Buka Akses Publikasi Ilmiahnya, Universitas Indonesia Peringkat Teratas di Webometrics

6. Ambang batas nilai atau passing grade hasil seleksi yang diberlakukan bagi pelamar disabilitas sama dengan pendaftar dari kategori formasi umum.

7. Tata cara pelaksanaan SKD dan SKB sama dengan pelamar dari kategori formasi umum.

8. Pelamar dengan disabilitas sensorik netra tidak mendapatkan pendampingan dan perpanjangan waktu saat pelaksanaan SKD dan SKB. Waktu pelaksaan SKB dan SKD masing-masing tetap 90 menit.

Demikian persyaratan dan ketentuan pelamar disabilitas dalam seleksi CPNS 2021.***

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah