Simak Alur, Kuota, dan Persyaratan Daftar Bagi Calon Pelamar Seleksi Guru PPPK 2021

- 15 April 2021, 18:41 WIB
Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2021.
Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2021. /Instagram/

MUDANESIA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem terus wanti-wanti agar para calon guru dan guru honorer tidak khawatir karena tidak mendapatkan jatah sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka peluang kepada calon guru dan guru honorer untuk ikut program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Nadiem Makariem menyampaikan PPPK 2021 adalah batu loncatan dan program penunjang bagi seluruh guru yang mendambakan atau ingin mengabdikan dirinya sebagai Pendidik dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Papa Surya Pilih Elsa, Nino Sukses Bikin Mama Rossa Ragukan Andin: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

“Kami mendorong agar guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru mau melamar menjadi PPPK. Hasil kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan jika guru PPPK akan melamar CPNS,” ujar Nadiem.

Nadiem pun menggaris bawahi rumor PPPK 2021 sebagai pengganti CPNS itu tidak benar. Namun sebaliknya dengan adanya PPPK 2021 mewujudkan cita-cita dan hak guru honorer untuk menaikan statusnya sebagai PNS.

Gambaran mekanisme perekrutannya yaitu para guru honorer yang termasuk kategori 2 (eks-Tenaga Honorer Kategori 2) diperbolehkan untuk mendaftar seleksi PPPK 2021. Selain itu Kemendikbud akan membuka pendaftaran untuk 1 juta guru untuk PPPK 2021.

Baca Juga: Disinggung Dekat Arya Saloka Setelah Putus dari Billy Syahputra, Amanda: Aku Perempuan Agresif!

Untuk itu bagi para guru honorer yang hendak mendaftar sebagai PPPK 2021, perlunya mengikuti alur dibawah ini yaitu :

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: P3K Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x